Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Kantor PDI Perjuangan DPC Rembang Berlangsung Tertutup
REMBANG — RADAR CNN Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente dalam perkara sengketa tanah kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang digelar di lokasi objek sengketa, Kamis(30/7/2026) Namun, awak media tidak diperkenankan memasuki area persidangan oleh petugas satuan pengamanan yang berjaga.
Sidang PS merupakan proses pemeriksaan perkara perdata di luar gedung pengadilan, di mana majelis hakim mendatangi langsung lokasi objek sengketa untuk mencocokkan data dan bukti yang diajukan para pihak. Agenda ini bertujuan memastikan kepastian hukum atas objek tanah yang menjadi perkara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah awak media yang hendak meliput terpaksa menunggu di luar pagar kantor. Petugas keamanan bersikukuh melarang jurnalis masuk dengan alasan bersamaan dengan pelaksanaan rapat internal partai di pendopo pdip,
“Selain advokat dan kuasa hukum, tidak diperbolehkan masuk atas perintah DPD karena di dalam sedang berlangsung rapat internal PDI Perjuangan,” ujar Murtado, salah satu petugas keamanan yang berjaga.
Meskipun berlangsung tertutup bagi media, jalannya sidang PS terpantau berjalan singkat dan tertib. Majelis hakim bersama para pihak yang berperkara melakukan serangkaian pemeriksaan dengan menunjukkan titik-titik lokasi yang menjadi objek sengketa. Proses tanya jawab pun berlangsung tanpa hambatan berarti.
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana kondusif selama agenda persidangan berlangsung. Beberapa kendaraan terparkir di halaman kantor, diduga milik para pihak dan pengurus partai yang tengah menggelar rapat internal.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari majelis hakim maupun kuasa hukum kedua belah pihak terkait hasil pemeriksaan setempat. Sidang lanjutan dijadwalkan menunggu jadwal yang ditentukan pengadilan.
Sengketa tanah kantor DPC PDI Perjuangan Rembang sendiri telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Pihak-pihak yang berperkara diharapkan tetap mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan. (Zainuri)












