Respons Cepat Polri Ungkap Kasus Penganiayaan di Bitung, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Bitung – sulut  | jejakkejahatan.web.id — sumber  : dari Humas polres Bitung” Komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui respons cepat jajaran Polres Bitung dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Sinergi antara Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat setelah laporan diterima.

Peristiwa penindakan berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.20 WITA. Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin AIPTU Janny Tumbuan bersama Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan AIPTU Arnol Moningka serta Tim Patroli Timur yang dipimpin AIPTU Frangky Paduli bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.

Tindakan kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tanggal 26 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial Z.D. alias B dan R.S. alias I. Keduanya diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di Kota Bitung sehingga mengakibatkan beberapa korban mengalami luka-luka.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan satu potong kaos yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Maesa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan soliditas seluruh personel yang terlibat dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Menurutnya, Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan melalui tindakan kekerasan. Masyarakat diharapkan mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta kedua terduga pelaku guna melengkapi alat bukti dan proses gelar perkara. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sesuai ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap pelaku tindak pidana penganiayaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan tingkat perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Polri menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini