Polresta Cirebon Integrasikan P4GN ke TMMD Ke-121, Bekali Warga Luwung Kencana Cegah Bahaya Narkoba Kab Cirebon, jejakkejahatan.web.id || Polresta Cirebon turut memperkuat pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 melalui kegiatan sasaran nonfisik berupa sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan ini digelar guna memperkokoh benteng pertahanan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, dari ancaman bahaya narkotika, Rabu (22/7/2026).
Penyuluhan edukatif ini dipusatkan di lokasi TMMD Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, dan dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon, AKP Moch. Riffianto, S.H., M.H. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergitas tiga pilar keamanan dan pemerintahan, dihadiri Danramil Weru Kapten Inf. Zaenudin, S.A.P., Kapolsek Susukan Iptu Kelani, S.H., Kepala Desa Luwung Kencana H. Mustofa, beserta jajaran perangkat desa. Sebanyak 30 orang perwakilan warga tampak antusias menyimak pemaparan materi mengenai bahaya zat terlarang tersebut.
Mewakili Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., AKP Moch. Riffianto menjelaskan bahwa penyuluhan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh, mulai dari dampak buruk bagi kesehatan, kerusakan tatanan sosial, hingga konsekuensi hukum yang berlaku.
Masyarakat desa dibekali pengetahuan dasar untuk mengenali berbagai jenis narkotika yang beredar saat ini, guna melakukan deteksi dini sejak dini di lingkungan keluarga masing-masing. “Pengintegrasian program P4GN ke dalam agenda TMMD adalah langkah strategis TNI dan Polri.
Kami ingin memastikan pembangunan desa tidak hanya berbicara soal fisik dan infrastruktur, melainkan juga membangun ketahanan mental serta sosial masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap Desa Luwung Kencana menjadi wilayah yang benar-benar bersih, aman, dan tangguh dari ancaman peredaran gelap narkoba demi melindungi masa depan generasi muda,” tegasnya.
Penyampaian materi dilakukan secara interaktif dan diselingi sesi tanya jawab yang hangat.
Warga diajak memahami batasan hukum serta risiko sanksi berat bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Selain itu, tim Satresnarkoba juga memberikan panduan tata cara pelaporan cepat melalui layanan Call Center 110.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi secara aman dan cepat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran barang terlarang di lingkungannya. Kegiatan ini semakin mempererat kerja sama antara TNI, Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan wilayah yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga sehat, aman, dan bermartabat. (turah/mangbetu)











