Disclaimer BPK Bayangi Pemkab Bekasi, Sewa Alat Berat Rp24,56 Miliar Jadi Sorotan.

Disclaimer BPK Bayangi Pemkab Bekasi, Sewa Alat Berat Rp24,56 Miliar Jadi Sorotan.

Jejakkejahatan .web.id.

BEKASI — Opini Disclaimer (Tidak Memberikan Pendapat) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 terus memunculkan sorotan terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi berkaitan dengan pengelolaan alat berat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.Persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK oleh Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada 6–9 Juli 2026. Dalam forum tersebut, DLH menjadi satu-satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memenuhi undangan pembahasan, sehingga memicu kritik dari anggota dewan.

Juru Bicara Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengatakan seluruh OPD yang dipanggil hadir dalam pembahasan, kecuali Dinas Lingkungan Hidup.”Seluruh OPD dan kepala dinas yang kami undang hadir, kecuali Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Saeful dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, DLH menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan belanja sewa alat berat berupa excavator dan bulldozer senilai Rp24,56 miliar untuk mendukung operasional UPTD Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng.

Padahal, pada periode yang sama pemerintah daerah masih memiliki 12 unit alat berat dengan nilai aset sekitar Rp24,06 miliar.

Dalam administrasi aset, peralatan tersebut tercatat dalam kondisi baik, namun tidak dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional pengelolaan sampah.Selain menyoroti pemanfaatan aset, BPK juga mencatat sejumlah temuan dalam proses pengadaan, di antaranya indikasi pengondisian paket pengadaan (tailoring), proses negosiasi yang berlangsung dalam waktu singkat, hingga dugaan alat berat milik penyedia telah beroperasi sebelum kontrak resmi ditandatangani.

Saat dimintai tanggapan, Kepala UPTD TPA Burangkeng, Samsuro, enggan memberikan penjelasan terkait substansi temuan tersebut.

Ia meminta agar konfirmasi disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

“Ke Dinas saja. Bersurat saja biar resmi. Saya sebagai unsur, lebih jelasnya PPK yang menjelaskan,” kata Samsuro.

Sementara itu, Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, membantah adanya kerugian negara sebagaimana berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, temuan BPK lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan efektivitas pemanfaatan aset.Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam pencatatan aset alat berat tersebut berstatus baik, kondisi operasional di lapangan tidak seluruhnya optimal. Sejumlah alat disebut telah berusia tua dan kerap mengalami gangguan ketika digunakan.”Belum tentu efektivitas dari sisi operasionalnya juga baik.

Ada alat yang baru beroperasi tiga sampai empat jam mesinnya sudah panas lalu berhenti lagi.

Banyak kejadian seperti itu,” ujar Dedi.Ia juga menyebut keterbatasan anggaran menjadi kendala dalam mendistribusikan alat berat milik pemerintah ke berbagai UPTD. Selain biaya pemindahan, pemerintah daerah juga harus menanggung biaya penyimpanan, perawatan, hingga kebutuhan bahan bakar yang dinilai belum dapat dipenuhi melalui anggaran yang tersedia.Temuan tersebut menjadi salah satu fokus DPRD dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK.

Dewan menilai penjelasan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset dan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, serta sesuai prinsip akuntabilitas, terutama setelah Kabupaten Bekasi memperoleh opini Disclaimer atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini