Pertegahan juli 2026 Kompensasi TPST Bantargebang Dua Bulan Belum Cair, LBH GP Ansor Tagih Transparansi dan Keadilan untuk Warga TPA Sumur Batu Bekasi

Kompensasi TPST Bantargebang Dua Bulan Belum Cair, LBH GP Ansor Tagih Transparansi dan Keadilan untuk Warga TPA Sumur Batu Bekasi

KOTA BEKASI

– Hingga pertengahan Juli 2026, Pemerintah Kota Bekasi belum menyalurkan dana kompensasi bagi masyarakat terdampak operasional TPST Bantargebang untuk periode Mei dan Juni 2026. Menyikapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Bekasi mendesak pemerintah segera mencairkan dana kompensasi, membuka pengelolaannya secara transparan, sekaligus memastikan keadilan bagi warga yang terdampak aktivitas TPA Sumur Batu.Ketua LBH GP Ansor Kota Bekasi, Aa Muhamad Zaenudin, S.A.P., S.H., M.H., mengatakan, hingga Rabu, 15 Juli 2026, masyarakat belum menerima dana kompensasi untuk dua bulan terakhir. Menurutnya, keterlambatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut hak warga yang setiap hari menanggung dampak aktivitas pengelolaan sampah.

“Hingga 15 Juli 2026, kompensasi untuk bulan Mei dan Juni belum juga diterima masyarakat. Dana itu merupakan hak warga terdampak dan harus segera disalurkan.

Jangan sampai penyalurannya terus berlarut-larut,” kata Zaenudin.Menurutnya, keterlambatan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Di satu sisi pemerintah menuntut masyarakat memenuhi kewajiban, seperti membayar pajak tepat waktu, namun di sisi lain hak warga justru belum dipenuhi.”Warga selalu diingatkan agar patuh memenuhi kewajibannya.

Karena itu, pemerintah juga harus menunjukkan komitmen yang sama dalam memenuhi hak masyarakat. Jangan sampai muncul kesan masyarakat dituntut taat, tetapi haknya justru diabaikan,” ujarnya.

Zaenudin juga meminta Pemerintah Kota Bekasi membuka informasi pengelolaan dana kompensasi secara terbuka. Menurutnya, dana yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan uang publik sehingga seluruh proses penerimaan, pengelolaan, hingga penyalurannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi transparan.

Masyarakat berhak mengetahui berapa dana yang diterima, kapan dana masuk, berapa jumlah penerima, besaran kompensasi yang disalurkan, hingga apabila terdapat sisa anggaran maupun kendala administrasi. Keterbukaan itu merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi merupakan bagian dari prinsip good governance yang harus dijalankan oleh pemerintah.

“Semakin terbuka pengelolaan dana kompensasi, semakin besar pula kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, ketertutupan hanya akan memunculkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik,” katanya.

Selain menyoroti keterlambatan pencairan kompensasi TPST Bantargebang, LBH GP Ansor Kota Bekasi juga mempertanyakan belum adanya kebijakan kompensasi bagi warga yang terdampak aktivitas TPA Sumur Batu.

“Prinsip keadilan harus menjadi dasar setiap kebijakan. Warga di sekitar TPA Sumur Batu juga menghadapi dampak berupa bau, pencemaran, lalu lintas truk sampah, hingga persoalan sosial dan kesehatan. Pemerintah perlu memberikan kepastian agar tidak muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat yang sama-sama terdampak,” ujar Zaenudin.

LBH GP Ansor Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera mencairkan kompensasi yang tertunda, mengevaluasi mekanisme penyalurannya agar tidak kembali terlambat, serta menyusun kebijakan kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak TPA Sumur Batu.

“Kami berharap pemerintah segera menuntaskan pencairan kompensasi, membuka seluruh informasi pengelolaan dana kepada publik, serta menghadirkan kepastian dan keadilan bagi masyarakat terdampak TPST Bantargebang maupun TPA Sumur Batu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini