SKT Belum Dikembalikan, AMPK Minta Bupati Tindak Tegas Camat STM Hilir

SKT Belum Dikembalikan, AMPK Minta Bupati Tindak Tegas Camat STM HilirDELI SERDANG – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rahman JP Hutabarat, secara resmi mendesak Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, untuk segera mencopot Camat STM Hilir, Sandi Sihombing. Desakan ini disampaikan menyusul gagalnya pelaksanaan kesepakatan pengembalian Surat Keterangan Tanah (SKT) milik almarhumah Sinik Br Ginting yang telah disepakati bersama.

Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026) pasca-aksi unjuk rasa damai, seluruh pihak—termasuk Camat STM Hilir—telah menandatangani berita acara kesepakatan.

Dalam notulen tersebut disepakati SKT akan diserahkan kepada Nuah Barus di Kantor Desa Talapeta pada Kamis (9/7/2026), dengan disaksikan langsung oleh Camat dan Kapolsek STM Hilir. Namun saat hari pelaksanaan tiba, penyerahan tidak terlaksana. Camat Sandi Sihombing justru tidak hadir dan hanya mengutus bawahannya tanpa memberikan penjelasan yang memadai. “Ini bukan soal administrasi semata, melainkan soal kepercayaan.

Jika kesepakatan yang ditandatangani sendiri oleh pejabat tidak ditepati, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada pemerintah?” tegas Rahman JP Hutabarat.

Kronologi Penahanan Dokumen Sejak 2024 Persoalan bermula Januari 2024 saat Nuah Barus menyerahkan SKT milik almarhumah Sinik Br Ginting ke Pemerintah Desa Talapeta untuk proses pemecahan surat. Dua minggu kemudian pemilik tanah meninggal dunia, sehingga proses administrasi terhenti—namun dokumen tidak kunjung dikembalikan hingga kini.

Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, mengakui SKT masih dipegangnya, namun beralasan ragu menyerahkannya karena adanya klaim dari keluarga lain. Di sisi lain, Camat Sandi Sihombing menyatakan pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator, dan penundaan terjadi karena perselisihan antar keluarga harus diselesaikan lebih dulu. Bagi AMPK, alasan tersebut tidak dapat diterima.

Kesepakatan telah difasilitasi dan ditandatangani secara resmi, sehingga ketidaktepatan pelaksanaannya dinilai sebagai bukti inkonsistensi serta kegagalan menjalankan fungsi koordinasi dan penyelesaian masalah di wilayah kecamatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini