Jakarta Selatan– Proyek Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang Pejaten Warung Jati Barat di perbatasan Jati Padang–Ragunan, Pasar Minggu, menyisakan tanda tanya besar. Meski papan proyek terpampang jelas, nilai anggaran APBD justru dihilangkan. Pantauan Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 17.25 WIB, lokasi juga sepi tanpa pekerja, sementara helm K3 tergeletak di atas pagar.
Transparansi dikangkangi. Proyek JPO Pejaten Warung Jati Barat milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.Dari papan proyek yang terpasang, tercantum jelas nama kegiatan, nomor SPMK 1119/TM.12.27, lokasi di Kelurahan Jati Padang dan Ragunan, waktu pelaksanaan 210 hari kalender Mei–Desember 2026. Pelaksana PT. Tri Putra Karya, pengawas PT. Daffa Brothers Cons.Namun satu data krusial hilang: *nilai anggaran*. Padahal UU No.14/2008 tentang KIP dan Perpres 170/2024 tentang Kementerian PU mewajibkan nilai kontrak dicantumkan di papan informasi setiap proyek APBD/APBN. Penghilangan ini berpotensi jadi celah korupsi dan melanggar asas transparansi.Temuan tak berhenti di situ. Dokumentasi Sabtu (13/6/2026) pukul 17.25 WIB menunjukkan lokasi proyek lengang. Tidak ada aktivitas pekerja, mandor, apalagi pengawas K3. Ironisnya, dua helm proyek kuning dan hitam justru tergeletak di atas pagar seng pembatas, bersama tas hitam. Padahal spanduk “Utamakan Keselamatan Konstruksi” terpampang besar di sebelahnya.Jam 17.25 WIB masih masuk jam kerja konstruksi umum. Ketiadaan personel dan APD yang tidak dipakai jelas menabrak UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker 5/2018.Dugaan mangkrak dan pelanggaran K3 ini menambah daftar buruk pengawasan proyek Dinas Bina Marga DKI. Publik bertanya: anggaran disembunyikan, pekerja hilang, lalu uang rakyat dipakai untuk apa?Tidak ada nya nilai anggaran proyek Hingga berita ini diturunkan, PT. Tri Putra Karya, PT. Daffa Brothers Cons, dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi.FAKTA DILAPANGAN Proyek: Pembangunan JPO Pejaten Warung Jati BaratLokasi: Jati Padang–Ragunan, Pasar Minggu, JakselNomor SPMK: 1119/TM.12.27Durasi: 210 hari, Mei–Des 2026, TA 2026Pelaksana: PT. Tri Putra KaryaPengawas: PT. Daffa Brothers ConsWaktu Temuan: 13 Juni 2026, 17.25 WIBPelanggaran: 1. UU KIP: Nilai anggaran tidak dicantumkan 2. UU K3: Lokasi kosong, helm geletak, zero pengawas 3. Dugaan Mangkrak: Tidak ada aktivitas di jam kerja