Polrestabes Medan Ungkap Bandar Narkoba di Deli Serdang , Dorong Pengembangan Kasus Menuju TPPU
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DH alias A yang diduga sebagai bandar narkoba di Kabupaten Deli Serdang. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang selama ini berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pantauan aparat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, tersangka kerap menyewa rumah di berbagai lokasi dan berganti tempat dalam waktu singkat untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Setia Raya, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, pada akhir Mei 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 10.447 butir pil ekstasi, 828 pod vaping liquid yang diduga mengandung zat terlarang, serta 59,36 gram ganja. Selain itu, juga disita tiga unit mobil mewah, empat sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp246 juta yang diduga merupakan hasil keuntungan dari aktivitas peredaran narkotika.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan dan penyitaan saja. Aparat harus menelusuri aliran dana dan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut, sehingga mendorong pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Langkah ini penting untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan memutus mata rantai bisnis narkoba,” ujarnya, menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan kejaksaan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pencucian uang dalam perkara ini.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam distribusi narkotika maupun pengelolaan aset hasil kejahatan. (Ril)








