Proyek Drainase 173 Juta di Meruyung,Depok “Autopilot” Mandor Langka K3 Diabaikan

jejakkejahatan, Depok |Proyek Pembangunan Drainase ,7 Juni 2026 Lingkungan di Jalan Tabah II RT 02 RW 10 Kelurahan Meruyung, kecamatan limo disorot warga karena minimnya pengawasan dan pengabaian K3.‎‎Proyek pemerintah kota Depok, melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) bidang sumber daya air (SDA) yang bersumber dari pajak rakyat, disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Depok tahun anggaran 2026‎‎Pelaksana Proyek yang ditujuk oleh DPUPR perusahan CV CINTA KASIH diawasi langsung CV NAYA NIKAJAYA dan direncanakan oke CV KALMANIYAH KOWUNA UTAMA, senilai 173,800,500,00 jutah rupiah, Mulai kerja pada tanggal 11 Mei 2026, akhir pekerjaan tanggal 24 Juni 2026, tenggat waktu 45 hari kalender.‎‎Temuan dan pantauan awak media di lapangan:‎Pelaksana jarang di tempat, Warga kesulitan menemui penanggung jawab proyek saat ingin menyampaikan keluhan teknis. Mandor/pengawas tidak rutin berada di lokasi.‎‎‎Minimnya penggunaan K3, terabaikan Pekerja terlihat tidak menggunakan APD lengkap seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Area galian minim rambu dan pembatas, berpotensi membahayakan warga sekitar terutama anak-anak, saat mau dikonfirmasi terkait adanya kejanggalan dilokasi proyek pelaksana tidak berada di tempat‎‎Tuntutan warga‎‎Pelaksana wajib stand by di lokasi selama jam kerja untuk pengawasan mutu.‎Terapkan K3 sesuai UU No.1/1970: sediakan APD, pasang rambu, jaga kebersihan area kerja.‎Kelurahan & kecamatan diminta sidak rutin dan buka kanal aduan.perpres no 170 tahun 2024 kementerian pupr.‎‎pihak terkait belum dapat dikonfirmasi setelah berita ini ditayangkan.‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini