Dugaan Pungli di SDN 03 Pagi Kamal: Pungutan Perpisahan Rp150.000 Dipaksa Lewat Grup WA, Wali Murid Merasa Keberatan & merasa Dipermalukan

Dugaan Pungli di SDN 03 Pagi Kamal: Pungutan Perpisahan Rp150.000 Dipaksa Lewat Grup WA, Wali Murid Merasa Dipermalukan

JAKARTA BARAT — 5 Juni 2026 — Pihak SDN 03 Pagi Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok biaya perpisahan sekolah yang membebani wali murid. Sekolah menetapkan kewajiban pembayaran Rp150.000 per siswa untuk 32 murid kelas 6B akhir, dan terus menagih serta mempermalukan yang belum lunas lewat pesan berulang di grup WhatsApp resmi sekolah.

Beban total yang dipaksa disetor mencapai sekitar Rp4,8 juta, tanpa transparansi rincian penggunaan dana yang Jelas dan tanpa kesepakatan sukarela semua wali murid . Wali murid mengaku tertekan, merasa dipermalukan di hadapan anggota grup lain, serta khawatir penolakan akan berdampak pada anak mereka. Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan nasional yang melarang pungutan wajib perpisahan di sekolah negeri .

Pemaksaan pembayaran dengan kekuasaan jabatan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 12 huruf e: “Penyelenggara negara yang secara melawan hukum menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan pihak lain dan memaksa pembayaran, terancam penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar.”
  • Pasal 3: Penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan/perekonomian negara, terancam penjara maksimal 15 tahun.
  • Pasal 423 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
  • Pegawai yang melawan atau menyimpangkan wewenang jabatan demi memaksa pembayaran, terancam penjara hingga 5 tahun.
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016 & No. 44 Tahun 2012
  • Menegaskan larangan mutlak sekolah dan komite melakukan pungutan wajib apa pun, termasuk perpisahan; sumbangan hanya boleh sukarela tanpa tekanan. Penagihan terus‑menerus di grup WA adalah bentuk tekanan dan aib yang melanggar prinsip perlindungan anak dan wali murid.

Tekanan Lewat Ruang Digital: Bentuk Pemaksaan Modern

Cara penagihan berulang di grup resmi sekolah bukan sekadar pengingat, melainkan pemaksaan psikologis yang mempermalukan keluarga siswa secara terbuka. Hal ini melanggar prinsip penghormatan martabat dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan sarana komunikasi sekolah untuk menekan wali murid. Aturan mengharuskan perpisahan sederhana, murah/gratis, dan tidak membebani — bukan dijadikan sarana pungutan terstruktur .(Satrio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini