Sampang jejakkejahatan.web.id (Sabtu,23,mei,2026)— Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., secara resmi mengklarifikasi kasus narkoba yang beredar di masyarakat – barang bukti sebanyak 3 Kilogram yang berhasil disita setelah penangkapan dinyatakan POSITIF MENGANDUNG METAMFETAMIN setelah dua kali pengujian laboratorium! Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan terdokumentasi secara lengkap!
BARANG BUKTI DIUJI DI LABORATORIUM FORENSIK POLDA JATIM – HASIL POSITIF METAMFETAMIN!
Pada 23 Februari 2026, barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk pengujian. Hasil pemeriksaan tahap awal maupun pengujian ulang menunjukkan barang bukti tersebut positif metamfetamin. Berkas perkara tahap I kemudian dikirim ke kejaksaan pada 16 Maret 2026 dan dinyatakan lengkap (P21).
PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI TAHAP II TERSEGEL – DISAKSIKAN SECARA RESMI!
Pada 4 Mei 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap II ke kejaksaan dalam kondisi tersegel. Penyerahan tersebut turut disaksikan langsung oleh tersangka dan penyidik untuk menjamin transparansi proses.
AKBP HARTONO: “SEMUA PROSES BERJALAN SESUAI PROSEDUR – TIDAK ADA PENYIMPANGAN!”
Dalam keterangannya pada Jum’at (22/05/2026), Kapolres Sampang menegaskan seluruh tahapan mulai dari penyitaan, penyegelan hingga penyerahan ke kejaksaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Semua proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyegelan hingga penyerahan ke kejaksaan,” ujarnya.
PERINGATAN UNTUK MASYARAKAT – JANGAN MUDAH TERPENGARUH NARASI DI MEDIA SOSIAL!
Kapolres juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya sebelum adanya putusan pengadilan. “Kami mempersilakan semua pihak mengikuti proses persidangan secara terbuka. Jika ada keraguan, mekanisme hukum menyediakan ruang untuk uji laboratorium ulang di persidangan,” tegasnya.
ISU DUGAAN PENGGANTIAN BARANG BUKTI TIDAK DIDUKUNG FAKTA!
AKBP Hartono menegaskan bahwa kabar dugaan penggantian barang bukti yang beredar di publik tidak memiliki dasar hukum. “Kami tegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian jika ditemukan bukti penyimpangan. Seluruh barang bukti tetap dalam pengawasan dan tersegel selama proses penanganan perkara,” jelasnya.
PROSES PERSIDANGAN MASIH BERJALAN – SEMUA ALAT BUKTI SIAP DITAMPILKAN DI PENGADILAN!
“Pada saat ini proses persidangan perkara narkotika tersebut masih berjalan. Seluruh alat bukti, termasuk hasil laboratorium forensik dan dokumentasi penangkapan, telah disiapkan untuk pembuktian di pengadilan,” pungkas Kapolres Sampang.
(Mat)








