SGR Guru P3K Double job Jadi ketua Bumdes Desa,lologolu Kemana Bupati Nias Barat
Nias Barat jejakkejahatan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) secara tegas dilarang merangkap jabatan (double job) sebagai pengurus atau pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Larangan ini didasarkan pada status P3K sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang wajib bekerja penuh waktu untuk instansi pemerintah.
Berikut adalah rincian aturan, alasan, dan sanksi terkait larangan rangkap jabatan tersebut:
Dasar Hukum Larangan
Status ASN P3K:
Merujuk pada aturan kepegawaian, PPPK adalah ASN yang terikat perjanjian kerja penuh waktu untuk mencapai target kinerja instansi pemerintah.
Menegaskan bahwa seorang ASN/PPPK tidak diperbolehkan menjadi pengurus BUMDes.UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 (UU Desa): Perangkat desa dan pengelola lembaga desa dilarang merangkap jabatan yang bersumber dari pendanaan negara (APBN/APBD) agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Surat Edaran Pemerintah Daerah & BKN: Berbagai BKPSDM di daerah menegaskan bahwa PPPK (termasuk guru PPPK) dilarang keras menjadi pengurus BUMDes.
Ada apa Dengan Pemerintah Daerah Nias Barat Membiarkan Double job Guru P3K jadi Ketua Bumdes Di desa Lologolu kecamatan Mandehe kabupaten Nias Barat????
INI Alasan Utama Pelarangan
Komitmen Kerja Penuh Waktu: PPPK dituntut fokus memenuhi target kinerja utama mereka yang dievaluasi setiap tahun.
Konflik Kepentingan: BUMDes mengelola dana desa dan proyek pembangunan yang berkaitan dengan anggaran negara, sehingga keterlibatan ASN dapat memicu penyalahgunaan wewenang.jabatan Sehingga menimbulkan kerugian Negara
Jelaskan ketua LSM kCBI Nias Barat pada saat di wartawan Wawancarai
Di lanjutkan mengatakan Double Pendapatan dari Negara: ASN P3K menerima gaji dari APBN/APBD, sementara pengurus BUMDes juga mendapatkan insentif/honor yang bersumber dari kekayaan desa atau operasional BUMDes.
Sanksi Jika Melanggar
Bagi oknum PPPK yang terbukti nekat merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes, pemerintah daerah melalui BKPSDM dapat menjatuhkan sanksi disiplin berat,
Sumber informasi yang tidak di sebut namanya menyampaikan bahwa sangat memprihatikan Desa lologolu Kecamatan mandehe Kabuoaten nias barat kepala Desanya Saja tidak Ada Karena Penjabat kepala Desa(PJ) sudah mengundurkan diri sebagai PJ kades lologolu pada Bulan Februari 2026 yang lalu
saya tidak tau
penyebabnya ungkap salah satu masyarakat tersebut kepada awak media.
Red:diduga ada dugaan Penyelewengan Anggara Dalam pengelola.an Dana Bumdes Desa lologolu itu kalau benar pemunduran diri PJ. kades lologolu tersebut.
Yarmend












