

BITUNG – sulut | jejakkejahatan.web.id — sumber : kasi Humas polres Bitung, Situasi dini hari yang rawan di Kampung Loyang, Kelurahan Girian Atas berhasil dikendalikan setelah Tim Tarsius Polres Bitung sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi tawuran antar kampung, Jumat, 2 Mei 2026.
Dipimpin AIPDA Angky Koagow, Tim Tarsius langsung bergerak melakukan patroli dan penyisiran di titik-titik yang dilaporkan rawan konflik. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah meluasnya potensi bentrokan yang meresahkan warga.

Hasilnya, tim mengamankan dua remaja berinisial D, 16 tahun, dan N, 17 tahun, yang ditemui pada malam hari di wilayah Kelurahan Girian Weru Dua. Keduanya dicurigai akan terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok pemuda.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa busur dan pelontar panah wayer yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan. Senjata tajam jenis panah wayer tersebut kerap dipakai dalam tawuran dan sangat membahayakan keselamatan.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam jenis panah wayer tanpa izin merupakan tindak pidana. Perbuatan tersebut kini diatur tegas dalam KUHP Baru Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.

Sesuai Pasal 306 KUHP Baru, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata penikam atau senjata penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

“Penegakan hukum tetap kami jalankan sesuai KUHP Baru. Ancaman hukuman untuk pembawa sajam seperti panah wayer ini jelas, maksimal 5 tahun penjara. Namun karena pelakunya masih pelajar, pendekatan pembinaan juga menjadi bagian penting agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Ahmad Anugrah.
Sementara itu, Katim Tarsius AIPDA Angky Koagow mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah keterlibatan remaja dalam aksi yang berisiko. Ia meminta para orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak di luar rumah, terutama pada malam hari.
Kedua remaja beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bitung menegaskan komitmennya memberantas peredaran senjata tajam di kalangan remaja serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi menjaga Kota Bitung tetap aman dan kondusif. Tegasnya,” kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai






