
Jejak kejahatan | Batam — Isu pelanggaran upah kembali menjadi sorotan publik setelah akun media sosial Bicara La Buruh menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar pekerja di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam unggahannya, Bicara La Buruh mengingatkan bahwa aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Pengusaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun hingga 4 tahun, serta/atau denda mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta.“Upah minimum bukan angka yang bisa dinegosiasikan.
Itu adalah batas bawah yang wajib dipatuhi,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.Regulasi ini, lanjutnya, dibuat untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup.
Tanpa adanya batas minimum, persaingan antar pelaku usaha dikhawatirkan akan berubah menjadi praktik tidak sehat dengan menekan upah serendah mungkin.Namun realitas di lapangan menunjukkan persoalan belum sepenuhnya tuntas.
Masih ditemukan praktik pembayaran upah di bawah ketentuan, baik secara terang-terangan maupun terselubung, seperti melalui pemotongan yang tidak transparan.Bicara La Buruh juga mengingatkan pentingnya kesadaran pekerja terhadap hak-haknya.
Minimnya pemahaman kerap membuat pelanggaran ini terus terjadi tanpa perlawanan.“Pekerja harus paham, ini hak dasar. Bukan sekadar angka, tapi perlindungan,” lanjutnya.Di sisi lain, penegakan hukum dinilai menjadi faktor krusial.
Tanpa pengawasan yang konsisten dan sanksi yang benar-benar diterapkan, aturan hanya akan berhenti sebagai tulisan tanpa dampak nyata.Pesan yang disampaikan sederhana namun tegas: kerja telah diberikan, maka upah yang layak bukan pilihan—melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.






