jejak kejahatan web.id
Serdang Bedagai (Sergai)
Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.
Keempat pelaku diamankan pada Senin (22/12/2025). Mereka masing-masing berinisial MH (19), TLS (27), FS (19) yang merupakan warga Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, serta TF (28) warga Dusun X, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.Korban dalam peristiwa tersebut adalah Jhon Crist Purba (19) dan Sanggam Pangaribuan (36), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan aksi kejahatan itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di jalan umum Dusun II, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul.“Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BK 3998 NAW berboncengan. Tiba-tiba mereka diserempet sepeda motor Honda CBR merah yang dikendarai dua pelaku, salah satunya MH, sehingga korban dan temannya terjatuh ke dalam parit,” ujar Manullang, Rabu (24/12/2025).Setelah terjatuh, pelaku MH langsung memiting leher korban. Sementara itu, teman korban, Sanggam Pangaribuan, berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.Manullang menambahkan, MH bersama satu pelaku lainnya kemudian menganiaya korban secara brutal.“Korban dipukul pada bagian rahang dengan tangan kanan dan ditendang di bagian pinggang secara berulang kali hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.Saat korban sadar, sepeda motor dan handphone miliknya sudah raib dibawa pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kerugian materiil sebesar Rp16.420.000, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul.Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har untuk melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan pelaku MH di kediamannya.“Dari hasil interogasi MH, terungkap tiga pelaku lainnya, yakni TLS, TF, dan FS. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat tinggal masing-masing,” ungkap Manullang.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone merek OPPO.Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
