Jejakkejahatan web.id
Tebing Tinggi – Modus meminjam sepeda motor lalu dibawa kabur kembali memakan korban. Seorang pria pengangguran berinisial KAD (30), warga Kota Tebing Tinggi, berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Rabu (10/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, Sabtu (13/12/2025), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah sepeda motornya tak kunjung dikembalikan.
“Modus operandinya meminjam kendaraan korban, lalu dibawa kabur. Kejadian penggelapan itu terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Budi.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar. Namun setelah dibawa pergi, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Sat Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Lintas Bagelen, Kota Tebing Tinggi.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max 155 cc warna putih. Beruntung, sepeda motor tersebut masih dalam kondisi utuh dan belum sempat dijual.
“Barang bukti sepeda motor berhasil kami amankan di rumah pelaku bersamaan dengan penangkapan,” jelas AKP Budi.
Saat ini, pelaku KAD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebing Tinggi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
