kejaksa Negeri Deli serdang Melaksankan Pemusnaan Barang BuktinYang Sudah Inkracht

jejakkejahatan web.id

DELI SERDANG

kejaksaan Negeri Deli serdang melaksna Pemusnaan Barang bukti yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap atau Inkrach

Pada hari kamis 23 oktober 2025 pukul 09:00 s/d bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan negeri deli serdang jl. sudirman no 5 lubuk pakam, kab deli serdang.

Adapun data pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yg di musnahkan sebagai berikut:

I 80 ( delapan puluh) perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri deli serdang no. Print-2813/L.2.14/Eoh.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusan nya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa:

  1. Kayu
  2. Pakaian
  3. Senjata tajam
  4. Barang bukti lainnya

II. 81 (delapan puluh satu) perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lain nya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri deli serdang NO. Print-2814/Eku.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintah kan untuk memusnahkan barang bukti berupa:
1.ketamin seberat bruto 190graGram
2.Egrek dan senjata tajam
3.Senjata api
4.Pakaian
5.mesin judi tembak ikan sebanyak 1 unit
6.barang bukti lainnya

III. 321 (tiga ratus dua puluh satu) pidana tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri deli serdang NO.Print-2815/L.2.14/Enz.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintah kan untuk memusnahkan barang bukti berupa:
1.Narkotika jenis shabu seberat bruto 1.851,15 Gram.
2.Narkotika jenis ganja seberat bruto 520 Gram
3.Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 270 butir
4.Handphone
5.Timbangan Elektrik
6.Alat Hisap Shabu
7.barang bukti lainnya.

Dalam sambutannya kepala kejaksaan negeri deli serdang, Bapak revanda sitepu sh mh menyebutkan total sebanyak 482 perkara yang pada hari ini di lakukan pemusnahan barang bukti lainnya. Lebih lanjut, Bapak revanda sitepu sh mh menyampaikan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht) , baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat kasasi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara rutin di lakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Diharapkan dengan dilaksanakan nya pemusnahan barang bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal yang berada di wilayah hukum kejaksaan negeri deli serdang. Setelah di lakukan nya pemusnahan barang bukti, kemudian di lakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar sampai selesai pada pukul 11.00 wib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *