jejakkejahatan.web.id
MEDAN
Vonis Oknum TNI Bunuh Remaja di Percut Lebih Ringan dari Maling Ayam
Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai vonis terhadap Sertu Riza Pahlevi, prajurit TNI AD, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, lebih ringan dari pada pelaku maling ayam.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan, meski Riza terbukti bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, keluarga korban harus kecewa dengan vonis hakim.
Selaku kuasa hukum Lenny Damanik, ibu korban, Irvan menilai putusan itu sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Alih-alih memberikan keadilan, majelis hakim justru menghancurkan keadilan dengan memvonis terdakwa hanya 10 bulan penjara dan ganti rugi Rp12 juta. Hukumannya bahkan lebih ringan dari maling ayam,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).
Irvan menilai vonis ringan tersebut menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ia menilai, peradilan militer telah gagal memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Putusan ini menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer. Kami mendesak oditur untuk segera mengajukan banding,”tegasnya.
LBH Medan juga berencana melaporkan majelis hakim Dilmil I-02 Medan ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kejanggalan dalam putusan tersebut.
Menurut Irvan, berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP, Riza seharusnya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Apalagi, sejak awal Riza tidak ditahan, padahal korban adalah anak berusia 15 tahun.
“Ini janggal dan mencoreng rasa keadilan,” ujar Irvan.
Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlevi atas tindakan penganiayaan hingga membuat MHS (15) seorang pelajar meninggal dunia.
Pada sidang yang berlangsung pada Senin (20/10/2025) siang, Letkol Ziky Suryadi, selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan terdakwa bersalah.
Dalam amar putusannya, Ziky mengatakan Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
Hakim lalu menyatakan Sertu Riza melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.
“Memidana terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ziky.
Selain itu, hakim turut memerintahkan agar Sertu Riza untuk membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp 12.777.100. Dalam menjalani hukuman, Sertu Riza pun tidak ditahan.
Sertu Riza melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.
Sementara keluarga MHS histeris dan menyatakan bila putusan tersebut tak adil.
Keluarga korban terlihat menangis di depan pintu masuk Pengadilan Militer.
Perlu diketahui, hukuman yang diberikan hakim lebih ringan di banding tuntutan oditur.
Sebelumnya oditur menuntut agar Sertu Riza dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sertu Riza dituntut karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Dia dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.
Kekerasan yang dialami MHS berawal ketika hendak membeli makanan yang bertepatan melintasi lokasi tawuran.
Diketahui saat itu adanya pembubaran masa tawuran oleh Polisi, Satpol PP dan Babinsa. MHS yang hanya sekedar melihat tawuran menjadi korban dugaan penyiksaan oleh terdakwa hingga meninggal dunia.
