
Peredaran Obat Keras Menggurita di Jakarta Barat: Toko Beroperasi Terang-terangan, Polisi Terkesan Lemah dan Lamban
JAKARTA BARAT , 12 April 2026 Fenomena menjamurnya toko-toko yang menjual obat keras golongn G dan obat psikotropika tanpa izin resmi serta tanpa meminta resep dokter kembali menjadi sorotan pedih. Di tengah himbauan pemerintah dan aturan hukum yang jelas, praktik ilegal ini justru berjalan leluasa seolah tak tersentuh.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik berada di Jl. Pedongkelan Raya , RT.1/RW.13, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng.
Di tempat ini di duga ada transaksi jual beli obat-obatan berbahaya tersebut diketahui berlangsung secara terbuka namun tersistem. Pintu toko kerap terlihat tertutup, namun aktivitas jual beli terus berjalan lancar bagi mereka yang sudah mengenal atau memiliki “koneksi”.
Yang menjadi pertanyaan besar dan memicu kemarahan publik adalah fakta bahwa obat-obatan ini dijual tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Padahal, jenis obat ini sangat berisiko tinggi jika disalahgunakan, bisa menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian.
Polisi Di duga Terkesan Lemah dan Lamban
Masyarakat kini mempertanyakan kinerja dan keseriusan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat beserta jajarannya. Mengapa praktik pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan kesehatan publik ini bisa bertahan begitu lama?
Banyak pihak menilai bahwa tindakan aparat terkesan sangat lemah, lamban, dan tidak tegas.
Padahal, informasi mengenai lokasi dan modus operandi pelaku bukan lagi rahasia umum. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan nyata berupa penggerebekan atau penindakan hukum yang maksimal. Kesan yang muncul di mata publik adalah seolah-olah ada “tangan-tangan kuat” atau perlindungan yang membuat aparat enggan atau takut bertindak.
Kritik Tajam untuk Polres Metro Jakarta Barat
Kami menyuarakan kritik yang sangat tajam kepada institusi kepolisian wilayah Jakarta Barat:
Hentikan sikap masa bodoh dan berhentilah terkesan lemah!
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketidakmampuan atau keengganan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ini bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga membahayakan nyawa warga. Jika aparat penegak hukum saja bersikap lembek dan lambat, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu.(Str)


