JEJAKKEJAHATAN WEB.ID

Medan

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Medan membuka peluang bagi sekelompok orang untuk menjalankan praktik penyelewengan. Empat pelaku akhirnya diringkus Polrestabes Medan setelah terbukti memanipulasi sistem pada aplikasi MyPertamina untuk menimbun dan menjual kembali pertalite bersubsidi.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (5/12/2025) dan Sabtu (6/12/2025). Para tersangka yakni SY (43) dan MHN (56) yang beraksi di SPBU Jalan Medan–Batang Kuis, Deli Serdang, serta M (47) dan AH (18) yang beroperasi di SPBU Jalan Mabar Sei Kerah Hilir II, Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa modus para pelaku cukup rapi dan berlangsung lama.“Tersangka M bisa mendapatkan pertalite subsidi dalam jumlah besar karena operator AH menyimpan barcode MyPertamina milik orang lain di handphonenya,” jelas Bayu dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).Dua operator SPBU, MHN dan AH, bekerja sama dengan dua pembeli, SY dan M, yang menggunakan kendaraan bermodifikasi seperti pickup dan bentor dengan tangki tambahan tersembunyi. Para pembeli tak perlu menunjukkan barcode asli.

Operator cukup memindai barcode milik pelanggan lain yang sebelumnya telah difoto untuk mengakali pembatasan kuota maksimal 60 liter per hari.Dalam praktiknya, satu kali pengisian bisa mencapai 140 liter. Pertalite subsidi itu kemudian dijual kembali oleh tersangka M melalui pertamini ilegal di rumahnya.

Harga pertalite subsidi seharusnya Rp10.000 per liter, namun para pelaku menjualnya dengan harga Rp12.000 per liter. Dari skema ini, pembeli mendapat keuntungan sekitar Rp2.000 per liter, sementara operator SPBU menerima “fee” antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per transaksi.Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermodifikasi, jeriken, hingga pompa penyedot. Para tersangka diduga telah beroperasi antara satu hingga empat tahun, memanfaatkan kelangkaan BBM untuk meraup keuntungan ilegal.

AKBP Bayu menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.

Sumber : Tribun Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *