Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga S.E, Sosialisasikan Perda Penangulangan Kemiskinan.
Jejak kejahatan web.id
Medan _ Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDi Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga S.E, Menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, Pada Minggu (25/1/2026 ).
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Rahnadsyah Gg, Famili, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.Dihadiri oleh : Sekretaris Kelurahan Komat I, Dona Veronica S.E, Perwakilan Dinas Sosial Sikron Brutu, Kepala Lingkungan 24 Elfira, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat.
Dari daerah pemilihan ( Dapil IV ) Kota Medan yang meliputi : Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Amplas.Kegiatan sosialisasi di awali dengan pembacaan Doa yang dipimpin oleh AL- USTADZ YASVIN.
Sebagai bentuk rasa syukur serta harapan agar acara berjalan lancar dan membawa manfaat bagi seluruh masayarakat yang hadir.Dalam kata sambutannya. David Roni Ganda Sinaga S.E, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Sekretaris Kelurahan Komat I, Perwakilan DinasSosial, serta Kepala Lingkungan 24.
Ia juga menyampaikan rasa sayang dan kebanggaan kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pengurus PDI Perjuangan Kecamatan Medan Area, serta seluruh para undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi pada hari ini.David juga mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat kesehatan dan kekuatan yang diberikan, sehingga seluruh pihak dapat berrkumpul dan bersilaturrahmi dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah ( Perda ) Kota Medan.
Kegiatan ini adalah merupakan agenda sosialiaasi yang kami laksanalan sebagai anggota DPRD Kota Medan. Dimana setiap bulannya kami secara rutin berkeliling ke daerah pemilihan untuk menyampaiakan serta mensosialisasikan berbagai peraturan daerah ( Perda ) yang berlaku di Kota Medan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota Medan Tidak Ketinggalan Informasi, sehingga berbagai program yang ada dipemerinrahan dapat tersampaikan secara utuh dan tepat sasaran kepada masyarakat, khususnya yang berada di daeeah pemilihan ( Davil IV ).Program – program penanggulangan kemiskinan ini dihadirkan melalui dinas sosial yang akan menyampaikannya secara langsung penjelasan terkait untuk program, mekanisme, serta sasaran penerima manfaat kepada masyarakat.
Mudah – mudahan kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi kita semua.Dalam sesi dialog, warga mengeluhkan, masih adanya masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 yang belum mendapatkan bantuan, meski kondisi ekonomi mereka tergolong rentan, seperti masih menyewa rumah, dan memiliki pendapatan keluarga yang tidak pasti.Sementara itu, warga juga mempertanyakan kriteria penerima bantuan. Pasalnya, ada masyarakat yang sudah memiliki rumah dan usaha kecil justru mendapatkan bantuan, sedangkan warga yang membutuhkan belum tersentuh, Oleh karena itu, warga meminta penjelesan yang jelas terkait mekanisme dan kriteria penerima bantuan.
Supaya kami bisa memahami dengan jelas,” Ujar warga.Perwakilan dinas soasial menerangkan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial mengacu pada data kependudukan resmi. Oleh karena itu, alamat domisili penerima harus sesuai dengan yang tercatat didisdukcapil, sehimgga apabila terdapat perbedaan alamat atau data kependudukan belum diperbarui, hal tersebut dapat memengaruhi status penerimàan bantuan.
Ini sudah jamannya pak Prabowo dan beliau yang menetapkan intruksi presiden ( Inpres ) tersebut. Untuk bantuan sosial, data kependudukan harus sesuai, masyarakat yang alamat administrasi Kartu Keluarga dan KTP nya berbeda dengan domisili, diminta untuk segera melakukan pembaruan data.
Jika ingin mendapatkan bantuan sosial, maka harus mengikuti aturan yang berlaku. Meskipun untuk keperluan lain seperti pemilu masih dimungkinkan menggunakan nekanisme berbeda, ” Jelas ucap Perwakilan dinas Sosial.Ia juga menjelaskan bahwa kendala utama dalam penyaluran bantuan terletak pada ketidaksinkronan data administrasi kependudukan , ” secara administratif, misalnya ada 200 Kepala Keluarga ( KK ) dilingkungan bapak/ ibu Kepling.
Yang seharusnya benar – benar berdomisili diwilayah tersebut, namun fakta kadang – kadang yang benar – banar tinggal di lingkungan 200 KK, sementara yang tercatat di Kartu Keluarga ( KK ) 1000 KK. Yang seharusnya berdomisili disuatu Lingkungan sering tidak sejalan dengan data yang tercatat di kartu keluarga maupun dikelurahan dan kecamatan lain.
Dafid Roni Ganda Sinaga S.E. Menegaskan bahwa program- program yang berasal dari kenenterian meruoakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Medan dan anggotan DPRD hanya berperan mengusulkan serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.Namun demikian, ia menyatakan komitmennya untuk menjembatani dan merealisasikan aspirasi warga apbila program tersebut menjadi kewenangan Pemerintah kota Medan. Sebagai wakil rakyat, ia memastikan akan mengawal kebutuhan masyarakat agar ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota.
Selain itu, ia berharap Pemerintah Kota Medan dapat melakukan pendataan masyarakat secara akurat dan valid, sehingga setiap program dan bantuan yang dijalankan pemerinta dapat tepat sasaran dan benar – benar diraskan manfaatnya oleh masyarakat.” Ujarnya.Dalam penutupan kegiatan sosialisasi, ia menyampaikan kepada perwakilan dinas sosia,ibu kepling serta seluduh bapak dan ibu yang telah hadir.
Ia juga menitipkan salam kepada masyarakat yang berhalangan hadir atau belum dapat menerima undangan, seraya mendiakan seluruh masyarakat senantiasa diberi kesehatan, kelancaran rezeki, serta kemudahan dalam menjalani kehidupan.
Dengan menucap syukur kehadiran Tuhan yang Maha Esa, kegiatan sosialisasi Peratudan Daerah ( Perda ) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan secara resmi dinyatakan ditutu. Merdeka- Merda. ” Ucapnya.(tim redaksi )
