PERATURAN MEDIA SIBER

Peraturan Media Siber (Pedoman Umum)

1. PengertianMedia siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet, memproduksi, dan menyebarkan berita atau informasi secara digital (website, portal berita, blog berita, dan media sosial resmi redaksi).

—2. Ruang LingkupPedoman ini berlaku untuk:Media daring/online yang berbasis jurnalistik.Wartawan dan redaksi yang bekerja di dalamnya.Pembaca dan pihak yang memberikan komentar atau unggahan.—

3. Prinsip UmumMenjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan keadilan dalam setiap berita.Tidak menyiarkan berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian.Menghormati hak privasi dan hak jawab masyarakat.Tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.Menghindari diskriminasi suku, agama, ras, dan golongan (SARA).—

4. Verifikasi dan KeberimbanganSetiap berita wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.Jika berita belum diverifikasi, wajib diberi keterangan “sedang diverifikasi”.Setiap pihak yang disebut dalam berita berhak memberikan klarifikasi.—

5. Koreksi, Ralat, dan Hak JawabMedia wajib memuat koreksi atau ralat jika ditemukan kesalahan.Hak jawab diberikan secara proporsional dan segera.Redaksi wajib menyediakan kanal khusus untuk pengajuan hak jawab.

—6. Komentar Pembaca dan User Generated ContentMedia bertanggung jawab menyaring komentar pembaca yang bersifat menghina, menyesatkan, atau melanggar hukum.Media harus memiliki sistem moderasi (otomatis atau manual).—

7. Pencabutan BeritaBerita yang telah dipublikasikan hanya boleh dihapus jika melanggar hukum, etika, atau berdasarkan permintaan resmi dari pihak berwenang.Pencabutan harus disertai keterangan alasan yang jelas.—

8. Kepatuhan Hukum dan EtikaMedia wajib tunduk pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.Sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.—