Diduga Penyelewengan Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar Menggunakan Mobil, Sangat “Merdeka”
JEJEAKKEJAHATAN WEB.ID
Deli serdang
Maraknya Para Oknum tidak bertanggung jawab yang menjadi Mafia BBM dalam pemanfaatan BBM Bersubsidi jenis Solar sangat banyak ditemukan,Dibeberapa SPBU Wilayah Kota Medan Dan Deliserdang dengan menggunakan Mobil Pribadi yang sudah di modifikasi serta mobil bak terbuka pickup, seringkali banyak ditemukan.Dalam pantauan tim awak media dilapangan pada hari Senin (30/12/2025), ditemukan terdapat 3 unit mobil yang diduga mafia BBM subsidi jenis solar, yang hendak ingin mengisi Disalah satu SPBU Kawasan Deliserdang yang berbatasan dengan kota medan, yang berada di KIM II Jl. P. Batam/Jl. P. Nias Bundaran Tahap II Kawasan Industri Medan yang merupakan SPBU tersebut milik PT. Kawasan Industri Medan (Persero), terpantau dua unit mobil minibus jenis pickup L300 warna hitam dan 1 unit mobil minibus kijang kapsul warna cokelat. modus mereka sangat tersistem dan tersusun rapi, baik dengan memanfaatkan Barcode, serta plat kendaraan yang menggunakan plat luar, dengan menggunakan plat kendaraan diluar Provinsi Sumatera Utara.Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi jenis solar ini sangat menguntungkan secara sepihak oknum yang nakal, mereka sengaja melakukan penimbunan serta melakukan penjualan yang harganya jauh diatas rata-rata.Saat tim media mencoba ingin menanyakan kepada salah satu pengemudi mobil tersebut, mereka sangat tertutup diam tanpa kata, mereka menyampaikan kalau mau mengkonfirmasi langsung saja kepada pengawas mereka yang inisialnya “W”.”W” inilah yang bertugas memonitor serta pengawas mereka dilapangan saat hendak “bermain” di SPBU. Mobil minibus tersebut silih berganti datang dengan orang atau supir yang berbeda dan mobil berbeda, mereka bergantian satu persatu mengisi ke SPBU.Lemahnya pengawasan setiap SPBU seringkali banyak oknum nakal yang memanfaatkan keadaan tersebut, Diharapkan setiap SPBU Kota Medan Dan Deliserdang harus lebih jelih serta mencermati setiap kendaraan bermotor yang hendak ingin melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar atau pun pertalite, harus melakukan monitor dengan benar dan baik, sehingga proses penyaluran BBM subsidi tersebut berjalan dengan tepat sasaran serta tidak ada oknum mafia BBM yang memanfaatkan keadaan dengan berbagai macam modus. Karena sesuai undang-undang yang sudah diatur, Penimbunan BBM solar bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diperkuat oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, karena dianggap sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, serta melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.Serta diharapkan peran pengawasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum jangan seakan-akan tutup mata dan tutup telinga, serta Pengawasan PT. Pertamina (Persero) terhadap SPBU-SPBU Yang diduga nakal main mata dengan para sindikat mafia BBM yang secara jelas menguntungkan pribadi serta dapat mengakibatkan kerugian negara.
