jejakkejahatan.web .id
Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Beroperasi Bebas di Klambir Lima, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Hamparan Perak – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite terpantau terjadi di Jl. Perjuangan, Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan hasil pantauan tim lapangan pada Jumat (26/12/2025), terlihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah permanen yang diduga kuat dijadikan gudang penampungan BBM ilegal.
Rumah tersebut tampak aktif pada waktu-waktu tertentu, terutama pada dini hari, dengan keluar-masuk kendaraan yang diduga membawa BBM subsidi.
Modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terstruktur. Mereka diduga memanfaatkan barcode BBM subsidi serta menggunakan mobil pickup yang telah dimodifikasi, sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar tanpa mudah terdeteksi.
Kendaraan tersebut disebut-sebut rutin melakukan pengisian di SPBU tertentu yang telah menjadi langganan tetap.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama.
“Rumah itu sudah lama berdiri dan memang sekalian dijadikan gudang penyimpanan BBM Pertalite. Mereka mulai beroperasi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” ungkapnya.
Menurut keterangan warga, setelah BBM diambil dari SPBU, para pelaku kembali ke rumah tersebut untuk memindahkan BBM dari pickup ke puluhan jerigen yang telah disiapkan. Selanjutnya, jerigen-jerigen tersebut disusun rapi menunggu pelanggan yang telah memesan.
Distribusi BBM diduga dilakukan secara tertutup menggunakan becak motor dan sepeda motor, yang kemudian disalurkan ke pelanggan tetap sesuai pesanan. Pola ini dinilai sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat dan masyarakat umum.
Ironisnya, meski informasi dan laporan masyarakat telah disampaikan ke pihak kepolisian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya dari Polres Pelabuhan Belawan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, seolah praktik penimbunan BBM subsidi tersebut dibiarkan berjalan bebas tanpa hambatan.
Padahal, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar hukum.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 53 huruf c, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan serta penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi gudang BBM ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting agar BBM subsidi tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi dan merugikan negara serta masyarakat luas.
