
Warga Desa Helvetia Menolak Eksekusi Pengosongan Tanah
jejakkejahatan web.id
Deli Serdang — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi pengosongan objek perkara di Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Eksekusi ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ditunda pada 22 Oktober 2025, dengan pengamanan dari Polsek Labuhan Deli.
Namun, warga Desa Helvetia dengan tegas menolak pelaksanaan eksekusi tersebut. Penolakan terjadi di lokasi lahan yang berada di Jalan Serba Guna, Pasar 4 Helvetia, yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan warga.
Aksi penolakan warga mendapatkan dukungan dari sejumlah organisasi, termasuk Komite Tani Menggugat (KTM), Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPP-KN), dan Pemberian Mandiri Pengelolaan Daerah RI 007 (PMPKD RI 007). Kuasa hukum warga juga menyatakan keberatan keras karena eksekusi dinilai merugikan masyarakat kecil dan mengancam tempat tinggal puluhan keluarga.
Salah satu warga, tidak mau di sebut namanya, menyampaikan kekhawatirannya atas eksekusi tersebut. “Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun. Kalau lahan ini diambil, kami tidak tahu harus ke mana. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hidup kami,” ujarnya dengan nada haru.
Senada dengan itu, warga lainnya, menambahkan, “Kami bukan menolak hukum, tapi kami mohon keadilan. Kami ingin pemerintah melihat bahwa kami bukan penyerobot, kami hanya ingin mempertahankan rumah kami.”

Warga Helvetia berharap dukungan moral dan doa dari berbagai pihak dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Mereka meminta pemerintah dan lembaga berwenang agar memberikan perhatian dan menegakkan keadilan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan tempat tinggalnya. ( musal fiqri tanjung)
