jejak kejahatan web.id
MEDAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap dua terdakwa kurir sabu, Imran dan Tarmizi alias Midi. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (6/11/2025). Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan Tarmizi dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Sulhanuddin.
Dalam amar putusan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menilai, tindakan keduanya jelas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU atas putusan tersebut.
Vonis ini diketahui jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Thommy Eko Pradityo yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman mati.
Kasus Berawal dari Ajakan Antar Sabu ke Jakarta
Kasus narkotika ini terungkap setelah Imran menerima ajakan Tarmizi untuk mengantar sabu ke Jakarta pada 3 Februari 2025. Mereka berangkat dari Aceh Utara menggunakan mobil menuju Pulau Jawa.
Dalam perjalanan, Tarmizi telah beberapa kali berkomunikasi dengan seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko, yang disebut sebagai pengendali barang haram ini dan kini masih buron.
Namun langkah mereka tercium petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui informasi masyarakat. Keduanya kemudian ditangkap di rest area 118 Tebingtinggi–Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Petugas lalu membawa keduanya ke Gedung Keuangan Negara Medan untuk dilakukan penggeledahan. Dari mobil Pajero Sport yang mereka kendarai, ditemukan sabu-sabu seberat 10.964 gram atau 10,9 kg.
Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku mendapatkan upah Rp10 juta dari Ridhwan untuk mengantarkan narkoba tersebut.
